Krisis yang disebabkan oleh pandemi Virus COVID-19 atau Coronavirus saat ini mengakibatkan dampak yang signifikan di segala lini kehidupan masyarakat dunia. Untuk memerangi virus mematikan ini, pemerintah di berbagai negara mengeluarkan aturan-aturan mengenai social distancing.
Aturan tersebut menyebabkan berbagai perusahaan mengubah pola interaksi dan sistem kerja perusahaan. Tidak terkecuali, para praktisi akuntansi dan perpajakan pun terkena dampaknya. Apa saja perubahan dalam sistem kerja kantor akuntan dan pajak akibat COVID-19?
Pengalihan Sistem Kerja Akuntan Menjadi Work From Home (WFH)
Berbagai perusahaan akuntansi dan kantor pajak turut berkontribusi dalam menekan angka penyebaran Virus COVID-19 dengan menerapkan sistem kerja dari jarak jauh (work from home). Dengan melakukan tugas dan permintaan klien dari rumah, maka para akuntan dan staf kantor pajak dapat mengurangi resiko tertular atau menjadi carrier virus.
Pertanyaan yang selanjutnya muncul adalah: bagaimana dengan kualitas dari layanan yang disediakan oleh para akuntan dan kantor pajak dalam sistem kerja jarak jauh ini? Semua pemimpin sadar akan pentingnya peran akuntan di tengah masa pandemi yang sedang berlangsung, karena akuntan mampu menyediakan visibilitas dari keadaan keuangan perusahaan.
Kualitas dan performa para akuntan di masa pandemi bergantung pada teknologi yang diadopsi oleh perusahaan. Bagi perusahaan yang telah lama mengimplementasikan dan mengikuti kemajuan teknologi, sistem work from home tidak akan menimbulkan kesulitan berarti. Sebaliknya, perusahaan yang baru saja memulai proses digitalisasi akan mengalami tantangan dalam penyesuaian operasional bisnis di kala WFH, termasuk dalam manajemen dan pelaporan keuangan yang dikerjakan oleh akuntan.
Cara terbaik yang dapat dilakukan para pemimpin perusahaan untuk menghapus kekhawatiran penurunan kualitas pekerjaan para akuntan yang bekerja secara work from home adalah dengan melakukan penyesuaian sistem operasional kerja dan optimalisasi teknologi terkini, seperti penggunaan cloud dan pelaporan dokumen melalui email. Baik perusahaan dan karyawan harus bekerja bersama demi kelancaran penyesuaian sistem kerja sehingga bisnis dapat bertahan di tengah situasi sulit seperti sekarang.
Layanan Kantor Pajak di Kala Covid-19
Sektor layanan perpajakan juga mengalami beberapa penyesuaian dalam menghadapi wabah Virus COVID-19. Melalui website resminya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah mengumumkan penundaan pelayanan tatap muka yang biasanya dioperasikan di kantor-kantor pajak daerah. Para Wajib Pajak (WP) dapat tetap menunaikan kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak mereka melalui layanan perpajakan online.
Pelaporan online seringkali menyita bandwidth karyawan, terutama apabila perusahaan Anda masih mengandalkan penghitungan pajak secara manual.