Sekilas Tentang Akuntan Publik & Kantor Akuntan Publik

Akuntan publik merupakan seorang profesional yang menawarkan jasa keahlian berhubungan dengan akuntansi sesuai dengan standar yang berlaku dan telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan, serta berhak melakukan praktik di Indonesia untuk bekerja secara independen. Ketentuan untuk menjalankan jasa sebagai akuntan publik diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, yaitu No. 5 tahun 2011 mengenai Akuntan Publik & Peraturan Menteri Keuangan No 154/PMK.01/2017. Setiap akuntan publik diwajibkan untuk menjadi anggota dari Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) yang merupakan asosiasi profesi resmi dan diakui oleh Pemerintah Indonesia. Para akuntan publik ini menjalankan profesinya di sebuah badan yang disebut dengan kantor akuntan publik.

Sebelum membahas lebih jauh mengenai kantor akuntan publik, mari kita lihat bersama apa saja hal-hal yang harus diperhatikan sebelum menjadi seorang akuntan publik.

Perizinan untuk Menjadi Akuntan Publik diatur dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

Ada beberapa hal yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin menjadi Akuntan Publik, di antaranya:

  • Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah.
  • Berpengalaman praktik memberikan jasa yang dimaksud dalam pasal 3.
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
  • Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik.
  • Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  • Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri dan tidak berada dalam pengampunan. 

Kantor Akuntan Publik

Jika akuntan publik adalah sebuah profesi, kantor akuntan publik adalah tempat para akuntan publik menjalankan tugasnya. Kantor akuntan publik merupakan badan usaha atau wadah bagi akuntan publik untuk memberikan jasanya.

Ada beberapa bidang jasa yang biasa dilakukan dalam Kantor Akuntan Publik, di antaranya:

  • Jasa atestasi merupakan jasa penjamin yang dilakukan kantor akuntan publik dengan menerbitkan suatu laporan tertulis sebagai pertimbangan dari pihak yang independen dan kompeten tentang suatu pernyataan/permasalahan. Yang termasuk dalam jasa atestasi adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan, keuangan proforma, review laporan keuangan.
  • Jasa non-atestasi merupakan jenis jasa dimana akuntan publik tidak memberikan pendapat, ringkasan temuan, keyakinan negatif,  atau bentuk lain opini pribadi. Jenis jasa non atestasi yang dihasilkan oleh akuntan publik berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, dan perpajakan. Jasa perpajakan yang dimaksud di sini meliputi pengisian surat laporan pajak dan perencanaan pajak. Selain itu, akuntan dapat bertindak sebagai penasehat dalam masalah perpajakan dan melakukan pembelaan bila perusahaan yang menerima jasa sedang mengalami permasalahan dengan kantor pajak. 

Portal Konsultan OnlinePajak 

Sebagai akuntan publik yang menangani jasa non-atestasi perpajakan ataupun konsultan pajak yang memang bekerja di kantor pajak, mengurus pajak banyak klien tentu menjadi hal yang harus benar-benar dikelola dengan baik dan membutuhkan perhatian ekstra. 

Di  Portal Konsultan Pajak milik OnlinePajak, Anda dapat mempermudah pengelolaan pajak klien. Hitung, setor dan lapor pajak tiap klien dalam satu portal. Sebagai konsultan, Anda juga dapat memantau status pajak klien dalam satu dashboard terpusat. 

Kemudahan impor data dalam jumlah banyak serta kolaborasi bersama rekan kerja, juga menjadi solusi yang ditawarkan oleh OnlinePajak agar pekerjaan Anda terasa lebih mudah.