Profil Kantor

KAP Purbalauddin & Rekan

KAP Purbalauddin & Rekan beroperasi sejak 8 Juli 1991. Surat izin untuk melakukan praktek Akuntan Publik kepada Drs. Lauddin Purba diberikan oleh Menteri Keuangan dengan Surat Keputusan Nomor SI.1201/MK.13/1991 tertanggal 8 Juli 1991, dengan nama KAP Lauddin Purba.

Seiring berjalannya waktu, KAP Lauddin Purba melakukan merger dengan KAP Edwin Siregar berubah nama menjadi KAP Purbalauddin & Rekan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : S.I. 356/MK.17/1995 tertanggal 23 Mei 1995 dengan perubahan izin terakhir izin adalah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-680/KM.1/2012 tertanggal 13 Juni 2012.
KAP Purbalauddin & Rekan juga telah terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebagai pemeriksa yang dapat melakukan pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab negara dengan Surat Tanda Terdaftar Nomor 344/STT/XI/2018.

Selama bertahun-tahun, layanan profesional berkualitas kami telah mendukung berbagai macam klien, mulai dari perusahaan swasta hingga badan usaha milik negara atau milik daerah yang beroperasi di industri manufaktur, pertambangan, perbankan, konstruksi, pendidikan, dan perdagangan, serta rumah sakit, dana pensiun, organisasi nirlaba, dan lembaga donor Bilateral dan Multilateral. Kami terus menjaga komitmen kuat kami untuk keunggulan dan integritas sambil mempertahankan posisi sebagai mitra sukses untuk klien kami yang berharga.

Afiliasi Profesional