Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) harus menelan pil pahit hingga 4 kali berturut-turut. Sebab Surat Keputusan (SK) yang membekukan akuntan publik Lauddin Purba dibatalkan pengadilan.
Kasus bermula saat akuntan publik yang berkantor di Joglo, Kembangan, Jakbar mengaudit laporan keduangan PT Waskita karya tahun buku 2008. Akuntan publik yang telah berkarir sejak 1999 ini menilai laporan tersebut sudah sesuai prosedur dan profesional.
Namun Lauddin kaget karena mendapat SK Menkeu nomor 126/KM.1/2009 tertanggal 22 Februari 2010 tentang pembekuan izin akuntan publik.
“Penggugat merasa kepentingannya dirugikan dengan keputusan tersebut karena tidak bisa menjalankan profesi selama 9 bulan,” kata Lauddin dalam gugatannya seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA) Senin (13/1/2014).
Atas SK yang dinilainya tak adil, Lauddin pun menggugat ke meja hijau. Pada 18 Agustus 2010, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan SK Menkeu dan mewajibkan tergugat mencabut SK itu. Putusan ini dikuatkan di tingkat banding pada 28 April 2010.
Menkeu tidak terima lalu mengajukan kasasi. Tapi Menkeu kembali harus menelan pil pahit karena MA menolak kasasi Kemenku pada 28 Oktober 2011. Mendapat tiga kali kekalahan, Menku lalu mengambil jalan terakhir yaitu mengajukan Peninjaun Kembali (PK). Tapi apa kata MA?
“Alasan-alasan PK tidak dapat dibenarkan. Menolak permohonan PK Menteri Keuangan,” putus majelis PK. Duduk dalam majelis PK yang diketok pada 31 Mei 2013 itu Marina Sidabutar, Yulius dan Irfan Fachruddin.