Perpajakan
KAP Purbalauddin & Rekan

Pajak merupakan suatu pungutan yang dibayar seluruh rakyat baik secara pribadi maupun badan usaha. Pajak memiliki peranan penting bagi kemajuan perekonomian dan membawa pengaruh bagi perusahaan, dari perusahaan Start-up hingga perusahaan yang sudah bertahan lama. Perencanaan pajak yang berkualitas akan membantu perusahaan untuk memenuhi kewajiban pajaknya dengan baik. Bisnis mengandalkan informasi keuangan yang akurat dan bermakna untuk meningkatkan profitabilitas, memanfaatkan peluang baru, dan menghasilkan omset bisnis. KAP Purbalauddin & Rekan menyediakan jasa perpajakan yang dapat memberikan nilai tambah dengan menyediakan layanan yang disesuaikan untuk mendukung kebutuhan bisnis klien. Jasa Perpajakan kami mencakup berbagai layanan yang bertujuan untuk membantu klien dalam menghasilkan pelaporan pajak yang berkualitas. Layanan jasa perpajakan kami meliputi:

Membantu menyusun Tax planning (perencanaan pajak)
Membantu mengurus masalah pajak
Membantu mengurus restitusi pajak
Membantu menyelesaikan masalah pajak
Mendampingi klien dalam masalah pajak

Kenapa Perusahaan Anda Harus Menggunakan Konsultan Pajak ?

Pajak adalah hal yang wajib untuk setiap warga negara dan perusahaan yang berada di Indonesia. Peraturan perpajakan sangat beragam dan rumit untuk dipahami banyak orang. Kesalahan sering terjadi karena wajib pajak salah mengartikan peraturan perundang-undangan pajak. Untuk mengatasi masalah ini, warga negara dan perusahaan dapat meminta bantuan kepada pihak ketiga yaitu konsultan pajak.

 

Apa Saja Keuntungan yang Didapatkan Ketika Memilih KAP Purbalauddin & Rekan ?

  • Perusahaan (klien) tidak mengurus sendiri masalah pajak, yaitu melaporkan dan membayar pajak.
  • Meminimalisir kesalahan, yaitu memastikan perusahaan tidak lebih atau kurang bayar pajak.
  • Memperoleh pendampingan, yaitu jika perusahaan mendapat panggilan dan pemeriksaan pajak maka konsultan pajak dapat memberikan pendampingan.
  • Mendapat informasi baru, yaitu membantu perusahaan mengupdate informasi baru yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak.
Afiliasi Profesional